✔ Kiprah Dan Fungsi P2k3

Tugas dan Fungsi P2K3 Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang bernomor Per-04/Men/1987, Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang harus mempunyai Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Peraturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi memakai bahan, proses dan instalasi dengan risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan sinar radioaktif.
 Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang bernomor Per ✔ Tugas dan Fungsi P2K3
Oleh alasannya itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perakitan Elektronika pada umumnya memakai Mesin-mesin Produksi yang berisiko terhadap keselamatan kerja dan juga mempergunakan bahan-bahan kimia dalam proses produksinya sehingga diwajibkan untuk membentuk Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dalam definisinya, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yaitu tubuh pembantu di kawasan kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk membuatkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dengan adanya pembentukan P2K3 di kawasan kerja, dibutuhkan sanggup membantu administrasi perusahaan ataupun pengusaha dalam menerapkan K3 di kawasan kerja, menjadi wadah bagi pekerja untuk memberikan masalah-masalah yang berafiliasi dengan K3 dan juga sebagai Media kerjasama antara Manajemen perusahaan (Pengusaha) dengan pekerja dalam memecahkan persoalan K3 serta untuk mendidik dan memotivasi pekerja mengenai penerapan K3 di kawasan kerja.

Dalam Panitia Pembina K3, keanggotan P2K3 harus terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.  Hal yang perlu diperhatikan yaitu Sekretaris P2K3 harus merupakan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) dari perusahaan yang bersangkutan dan telah lulus pendidikan AK3 umum oleh Departemen Tenaga kerja & Transmigrasi Republik Indonesia. Sedangkan Ketua merupakan Pengusaha ataupun Pengurus (Manajemen) di kawasan Kerja. Anggota P2K3 lainnya sanggup terdiri dari wakil departemen ataupun ditunjuk untuk mewakili pekerja dan Manajemen.

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1987 pasal 4 yaitu menawarkan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk melaksanakan Tugas tersebut, P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan Pertemuan/rapat rutin P2K3
  2. Membantu dalam penyusunan jadwal kerja K3 di kawasan kerja
  3. Melaksanakan aktivitas identifikasi ancaman menyerupai Inspeksi, audit dan monitoring
  4. Menerima dan menindaklanjuti permasalahan K3 yang disampaikan oleh pekerja
  5. Mengadakan Kegiatan penyuluhan atau training K3 kepada tenaga kerja
  6. Berpartisipasi dalam aktivitas penyelidikan kecelakaan kerja.
  7. Membuat laporan hasil aktivitas P2K3 kepada pihak Internal ataupun Eksternal perusahaan
  8. Membahas aktivitas atau kinerja pelaksanaan program-program K3
Cukup sekian keterangan Tugas dan Fungsi P2K3 agar bermanfaat untuk anda.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Kiprah Dan Fungsi P2k3"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel