✔ Usang Waktu Kerja

Jumlah jam kerja dalam satu ahad di Indonesia, pada umumnya 40 jam. Ada organisasi-organisasi kerja yang membagi 40 jam kerja kedalam enam hari kerja, ada yang membaginya ke dalam lima hari kerja (setiap hari kerja bekerja selama 8 jam.

Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?

Jam Kerja yakni waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.


Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 hingga dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem ibarat yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Hasil penelitian juga memperlihatkan adanya hubungan yang menarik antara jam-jam kerja nominal dan aktual. Jika jam kerja nominal ditambah maka jam kerja faktual malahan menurun. 

Kerja Paruh Waktu 
Menurut Schultz,(1982), dalam Kukuh Deswari Pratikno,(2016), mempekerjakan paro waktu menarik bagi:
  • Orang-orang yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga.
  • Orang-orang yang cacat jasmaniah, yang menghadapi problem mobilitas yaitu problem pergi dan pulang dari daerah kerja.
  • Orang-orang yang sedang mengalami krisis usia tengah baya.
  • Orang-orang yang memang tidak bersedia bekerja selama 40 jam per ahad kerja di kantor atau di pabrik.
Yang  termasuk dalam kelompok ini ialah para tenaga kerja muda yang menyukai gaya hidup yang lentur, yang dimungkinkan dengan bekerja paro waktu. Mereka bahagia dengan peluang untuk bekerja paro-waktu karena, disamping mendapat suplemen penghasilan, sanggup memenuhi kebutuhan mereka akan kegiatan yang bermakna.

4 Hari Kerja dalam seminggu
Dengan 4 hari kerja per ahad mereka harapkan akan terjadi peningkatan pada produktivitas dan efisiensi pekerja dan pengurangan dari jumlah ketidakhadiran tenaga kerja.
Dari hasil-hasil penelitian sanggup disimpulkan bahwa, secara keseluruhan, penerapan 4 hari kerja per ahad pada kebanyakan masalah (perusahaan) meruakan suatu keberhasilan, namun bukan tanpa kritik. Ada gejala yang memperlihatkan adanya sedikit penuruna dari penerapan4 hari kerja per minggu, digantikan dengan pengaturan waktu kerja yang lain, yaitu jam-jam kerja lentur.


Jam Kerja Shifting
Menurut Tayari and Smith,(1997), shift kerja merupakan periode waktu 24jam yang satu atau kelompok orang dijadwalkan atau diatur untuk bekerja di daerah kerja.


Oxord Advanced Learner’s Dictionary,(2005) mendifinisikan shift kerja sebagai suatu periode waktu yang dikerjakan oleh sekelompok pekerja yang mulai bekerja dikala kelompok yang lain selesai.
Menurut Bhattacharya dan McGlothin,(1996) definisi shift kerja yang fundamental yakni waktu dari sehari seorang pekerja harus berada di daerah kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di daerah kerja secara teratur, termasuk pekerja siang hari, yakni pekerja hift.

Jam Kerja Lentur
Ternyata penerapan jam kerja elastis berhasil dan memperlihatkan beberapa keuntungan. Kemacetan kemudian lintas pada jam-jam sibuk jauh lebih berkurang, malah pada kasus-kasus tertentu sudah tidak merupakan problem lagi.para tenaga kerja tiba di tempar kerja dengan perasaanyang lebih damai dan sanggup segera di mulai bekerja.

Hasil penelitian pada perusahaan-perusahaan yang memakai jadwal jam kerja elastis memperlihatkan laba sebagai berikut:
  • Produktivitas naik pada hampir separo dari perusahaan-perusahaan.
  • Angket ketidakhadiran berkurang pada lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan.
  • Keterlambatan tiba berkurang 84% dari perusahaan-perusahaan.
  • Angka keluar masuk tenaga kerja berkurang pada lebih dari 50% dari perusahaan-perusahaan.
  • Semangat kerja tenaga kerja meningkat pada hampir semua perusahaan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Usang Waktu Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel