✔ Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Percepatan Penanganan Corona Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  ✔ PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan: a) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2020 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b) bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease 2020 sebagai Pandemic oleh World Health Organization perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2020; c) bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2020 dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Menteri ihwal Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun dasar diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ialah 1) Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12);

Berikut ini salinan lengkap pasal demi pasal Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD ialah rencana keuangan tahunan tempat yang ditetapkan dengan Perda.
2. Pemda ialah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
3. Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan tubuh legislatif tempat berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Kepala Daerah ialah gubernur dan bupati/wali kota.
5. Corona Virus Disease 2020 yang selanjutnya disebut COVID-19 ialah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.

Pasal 2
(1) Pemda perlu melaksanakan langkah antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID-19.
(2) Pemda perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID-19.

Pasal 3
(1) Untuk mengantisipasi dan menangani imbas penularan COVID-19, Kepala Daerah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Keputusan Presiden mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Penanganan COVID-19 di tempat dilakukan dengan memperhatikan aba-aba Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(3) Pendanaan yang dibutuhkan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD

Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemda sanggup melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan eksklusif pada belanja tidak terduga.
(3) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kegiatan dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Penjadwalan ulang capaian kegiatan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling usang 1 (satu) hari.

Pasal 5
(1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a. kepala perangkat tempat yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, paling usang 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan tempat selaku bendahara umum daerah;
b. pejabat pengelola keuangan tempat selaku bendahara umum tempat mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala perangkat tempat yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, paling usang 1 (satu) hari terhitung semenjak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
c. pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. pencairan sebagaimana dimaksud dalam abjad c diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID-19;
e. penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID19;
f. kepala perangkat tempat yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID-19, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya; dan
g. pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan imbas penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat tempat yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, kepada pejabat pengelola keuangan tempat dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Link unduh - download Permendagri Nomor 20 Tahun 2020tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 Di Lingkungan Pemda (pdf) ----disini---

Demikian info ihwal Permendagri Nomor 20 Tahun 2020  pdf tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Percepatan Penanganan Corona Di Lingkungan Pemerintah Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel